Thursday, 5 August 2010

Fenomena Gelandangan dan Pengemis (GePeng) di Indonesia, Khususnya di Kota-Kota Besar




Setiap hari disetiap sudut kota Surabaya, saya selalu menemui anak-anak jalanan yang meminta-minta. Tidak hanya itu tak jarang juga saya melihat orang tua yang meminta-minta di pinggir-pinggir jalan. Hal demikian membuat saya berpikir kembali, apakah anak-anak kecil ini tidak memiliki orang tua, yang semestinya harus menafkai mereka? Semestinya kan mereka belajar di sekolah bukan berkeliaran di jalan-jalan seperti itu. Dan apakah orang-orang tua itu tidak memiliki pekerjaan? Lalu, masalah seperti itu siapa yang harus bertanggung jawab dan siapakah yang harus disalahkan?

Masalah seperti itu muncul dikarenakan adanya faktor kemiskinan dan pengangguran yang semakin tinggi di Indonesia. Selain itu permasalahan ekonomi yang semakin krisis merupakan salah satu faktor penyebab kemiskinan. Selama masalah kemiskinan belum teratasi maka jumlah gelandang dan pengemis jalanan pun semakin meningkat. Mereka meminta-minta karena mereka tidak memiliki pekerjaan, sehingga mereka melakukan cara instan dengan meminta belas kasihan orang lain untuk menyambung hidup mereka.


Foto ini saya ambil di daerah Ampel Lonceng, Surabaya Utara (Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel). Tempat ini sudah menjadi tempat berkumpulnya para pengemis untuk mencari rupiah.


Melihat hal demikian saya jadi ingat salah satu pelajaran “Kewarganegaraan” yang membahas tentang pasal-pasal UUD ’45. Di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, Indonesia memiliki tujuan untuk menciptakan negara yang makmur dan sejahtera, yaitu yang berbunyi “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.” Hal tersebut maksudnya adalah usaha pemerintah Indonesia yang telah memberikan hak-hak kepada rakyat Indonesia untuk mendapatkan hidup yang sejahtera, yang mana telah dijelaskan di dalam pasal 27 (ayat 2) UUD ’45, yang berbunyi, “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan di dalam pasal 34 UUD ’45 menyebutkan bahwa, “ Fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara.” Sebenarnya banyak sekali upaya pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya, akan tetapi kenapa masih banyak rakyat Indonesia yang hidupnya jauh dari kata sejahtera, meningkatnya jumlah gelandangan dan anak-anak terlantar khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Lalu apa upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi masalah ini???


Saya ambil foto ini secara diam-diam karena awalnya pengemis tua ini tidak mau diambil gambarnya dengan alasan takut dan malu.


Dalam Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 1980 (pasal 20, kebijakan dibidang penangulangan GePeng merupakan kebijakan yang telah oleh menteri berdasarkan pada kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah. Penertiban gelandangan dan pengemis telah diatur dalam Kepres nomor 40 tahun 1983 Tentang Koordinasi Penangulangan Gelandangan dan Pengemis. Masalah kemiskinan di Indonsia yakni bermula dari meningkatnya arus urbanisasi ke kota-kota besar yang semakin tinggi. Mereka pindah ke kota besar karena mereka berpikir bahwa hidup di kota besar bisa menjamin dan meningkatkan mutu kehidupan mereka. Akan tetapi pemikiran mereka salah, karena adanya keterbatasan pendidikan, tingkat pengetahuan dan kemampuan yang mereka miliki maka hal itulah yang menyebabkan mereka pada akhirnya untuk menjadi gelandangan dan pengemis di kota-kota besar.

Kementerian Sosial terus berupaya untuk menguramgi jumlah GePeng di Indonesia, tahun 2011 pemerintah akan berusaha menanggulangi masalah tersebut Saya berharap agar pemerintah bisa mengatasi masalah-masalah seperti itu secepatnya dan menciptakan suasana Indonesia yang lebih sejahtera lagi.

No comments:

Post a Comment